MAN SUMPUR UPACARA BENDERA BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI TANAH DATAR



MAN SUMPUR UPACARA BENDERA BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI TANAH DATAR



MAN SUMPUR - Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia seperti yan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin upaya memajukan bangsa dengan meningkatkan kedisiplinan, terutama generasi muda sebagai tulang punggung Negara. Upacara bendera pada tiap-tiap hari Senin merupakan salah satu kegiatan yang sangat positif dalam membangun karakter bangsa. Tanpa kedisiplinan yang mantap, generasi muda akan lemah dalam mengawal bangsa ini. Kedisiplinan dapat dibentuk melalui kegiatan upacara bendera di sekolah.

Kegiatan upacara di MAN 4 Tanah Datar-Sumpur kali ini (22/1/2018) dihadiri oleh Kepala Seksi Bidang Intelejen, Bapak Ardi, SH,.MH, mewakili dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan bebarapa orang rombongan perwakilan dari Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Negeri merupakan amanah dari UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kehadiran Kejaksaan Negeri ke MAN 4 Tanah Datar-Sumpur merupakan dalam rangka penyuluhan kepada siswa yang diberi nama dengan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).



Pada kesempatan kali ini Bapak Ardi langsung menjadi pembina dalam upacara bendera. Upacara berjalan dengan khitmat. Dalam upacara Ardi memberikan amanat tentang ketaatan hukum merupakan kunci sukses pembangunan. Disamping itu pembina juga menerangkan tentang ilmu hukum kepada para siswa.

Penampakan jaksa di sekolah saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Program ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.

"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SLTA," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tanah Datar Ardi, SH,.MH, Senin (22/1/2018).

Ardi menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

"Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif," tegas Ardi.

Kepala MAN 4 Tanah Datara-Sumpur, Firmawati Anwar,M.Pd, sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

"InsyaAllah dengan memahami dan menaati hukum anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan," tandasnya.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

cerpen : "Guru Idola Ku"

Menghadapi Akreditasi